Post Terbaru
Loading...
Sunday, June 4, 2017

UMAT MENGAMUK! Habib Rizieq Tertangkap Dan Berada di Mako Brimob Malam Ini!

4:33 PM
Habib Rizieq Akhirnya Tertangkap! Mako Brimob Depok Dipenuhi Umat FPI!
PintasJakarta Kabar berembus kencang di kalangan wartawan menyebut jika pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditangkap dan akan pulang malam ini ke Tanah Air. Berdasarkan informasi yang diterima, Habib Rizieq akan dipulangkan melalui Bandara Halim Perdanakusuma dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Depok Jawa Barat, Jumat malam, 2 Juni 2017.


Atas hal ini, Kapitra Ampera, kuasa hukum Habib Rizieq membantah kabar bahwa kliennya ditangkap. Menurut Kapitra, kabar itu tidak benar alias hoax. Sebab dia mengaku masih berkomunikasi dengan Habib Rizieq. Kliennya itu saat ini masih berada di Arab Saudi.

"Tidak benar itu, orang barusan masih komunikasi kok, masih di Arab. Posisinya di Mekkah, dia habis salat Ashar, menunggu buka puasa," kata Kapitra.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono juga membantah kabar itu. Kata dia, Rizieq belum akan dibawa ke Indonesia. "Belum (dibawa ke Indonesia)," ujarnya. 

List Situs Judi Poker Online Terpercaya di Indonesia


Sebelumnya polisi menaikkan status pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus dugaan percakapan bernada pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status Habib Rizieq jadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara Senin, 29 Mei 2017 siang. Rizieq diduga melanggar Undang-Undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang tersebut.

ALUMNI PRESIDIUM AKSI 212 DESAK POLRI TANGKAP RIZIEQ
Sementara itu Ketua Alumni Presidium Aksi 212, Ustaz Ansufri Idrus Sambo terus mendesak, institusi Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang membelit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sambo juga meminta Kejaksaan Agung agar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Habib Rizieq.

"Kalau umat marah siapa yang bisa tahan? Bikin SP3 Polri, Jaksa Agung SKP2, ini aman, selesai terjadi rekonsiliasi dengan aman. Presiden pun dapat menjalankan programnya dengan baik," katanya, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Juni 2017.


Kata Sambo, kasus ini memang syarat dengan kriminalisasi ulama, di mana Istana disebut menjadi penyebab terjadinya kisruh. "Yang bikin rusuh masalah, yang bikin masalah semua ini kan di Istana, yang telah melakukan kriminalisasi ulama-ulama dan aktivis, gara-gara ini orang berani menghina ulama," kata Sambo.

Untuk itu, alumni Aksi 212 mendesak kepada Pemerintah Joko Widodo agar kasus yang berkaitan dengan kriminalisasi ulama tidak diteruskan. Jika tidak, maka Jokowi akan diturunkan secara konstitusional. "Tagline kami, penista agama dipenjarakan, penista ulama diturunkan secara konstitusional. Negara kita konstitusional," katanya.


Diketahui Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan bernada pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq diduga melanggar Undang-undang Pornografi. Ia terancam Pasal 4,6,8 Undang-undang tersebut. (mus)

0 comments:

Post a Comment