IdnTalks♥ - Penjahat kelas kakap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono diberitakan telah menyerahkan diri. Samadikun sebelumnya pernah divonis selama 4 tahun hukuman penjara oleh Mahkamah Agung tahun 2003 lalu. Namun saat proses penghukuman berjalan, Samadikun berhasil melarikan diri ke luar negeri.
Samadikun Hartono buronan kasus BLB |
Samadikun sendiri telah berhasil di ekstradisi pada hari Sabtu (16/4) pagi dari Tiongkok ke Indonesia berkat bantuan dan kerjasama pihak Interpol dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada vonis sebelumnya, Samadikun telah terbukti melakukan penyalahgunaan dana dari BLBI sebesar Rp 169,4 miliar. Namun karena lalainya tingkat keamanan pada saat itu, Samadikun berhasil kabur ke beberapa negara seperti Singapura, Tiongkok, dan juga Australia.
Polri menyatakan telah lama memburu keberadaan Samadikun, namun karena latar belakang yang kuat, Samadikun berhasil berkali-kali lolos dari tangan para penegak hukum Indonesia. Diketahui juga Samadikun adalah bos dari Modern Group. Selain itu Samadikun juga memerintahkan menggunakan dana tersebut untuk membayar surat berharga senilai Rp 11 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untuk diketahui, kasus Samadikun ini terjadi ketika masa pemerintahan mantan Presiden Megawati yang seakaan tidak berdaya melakukan apapun untuk menangkap Samadikun. Dan lebih parahnya lagi, Presiden yang pernah memerintah selama 2 periode setelah Megawati, yaitu SBY juga ternyata hanya seperti "macan ompong" yang seakan tidak mau tahu tentang kasus ini. Jadi, masihkan kalian meragukan kemampuan Jokowi?
buronan BLI yang tertangkap di era SBY
ReplyDeleteSherny Kojongian
buronan BLBI terkait kasus Bank BHS
melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.
ditangkap di Amerika Serikat bulan Juni 2012.
Adrian Kiki
Adrian Kiki adalah buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada PT Bank Surya. Pada 13 November 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Menurut Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, Adrian ditangkap pada Jumat, 28 November 2008 di Perth, Australia Barat. Adrian ditangkap kepolisian Perth.
David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie
mantan Direktur Bank Umum Servitia (BUS)
ditangkap di San Fransisco, Januari 2006